Senin, 18 Mei 2020

Selasa,19 Mei 2020 - kelas 7 & 8

Assalamualaikum wr wb
anak-anak muridku sekalian
dibulan suci Ramadhan ini marilah kita perbanyak amalan kita 
karena dibulan yang suci ini sungguh sangat banyak pahala yang
allah siapkan untuk kita. baiklah langsung saja.

saya  selaku guru bahasa Lampung akan mengisi materi  sanlat 
Ramdhan tentang "zakat".
simak ya, nanti akan saya beri pertanyaan dan dijawab dikolom 
komentar sertakan nama lengkap, kelasnya dan jawaban ingat 
jawab dikolom komentar terimakasih.


Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat

Penerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.[18]
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[19] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.[18]
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[20] Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.[21]
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[22]
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[23]
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[24]
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.


Pertanyaanya:

1. Apa pengertian dari zakat maal?

2. Apa pengertian dari zakat Fitrah?

3. Siapakah yang berhak mendapatkan zakat?

4.  Siapakah yang haram menerima zakat?

5. Apa yang dimaksud dengan Gharimin?


baca petunjuk dibawah ini:


*Jawab menurut tanggapanmu sendiri dikolom komentar jangan lupa sertakan nama lengkap dan kelas terlebih dahulu baru jawabannya ya.. ingat jangan kirim ke nomor whatsapp saya.
tulis dikolom komentar dengan format lengkap seperti diatas
batas mengisi jawaban pada pukul 15.15

*foto bisa dimasukan dikolom komentar atau kirim ke Whatsapp saya 08982297301

*ingat sebelum menjawab dikolom komentar pastikan kalian sudah menulis nama lengkap dan kelas diatasnya serta foto kalian sedang mengerjakan tugas.

terimakasih.

---------------------------------------------------------------------------------

- semoga covid segera berlalu

- banyak-banyak berdoa

- semoga amalan kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah    swt

aamiin..
Dalam membayar zakat fitrah saat Ramadan, ada doa dan tata cara yang harus dilakukan. Dikutip dari Zakat.or.id, Sabtu (16/5/2020), zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap ibadah puasa di bulan ramadan yang wajib hukumnya. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari nomor 25 dan Muslim nomor 22 sebagai berikut. AYO BACA: Unik! Bayi Kembar di India Diberi Nama Corona dan Covid AYO BACA: Unik! Salon di Kenya Ciptakan Gaya Rambut Corona AYO BACA: Sering Tak Disadari, Kenali Ciri Anda Berada dalam Toxic Relationship "Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata'ala." Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah. AYO BACA: 9 Tanda Bahwa Dia Pasangan Hidup Sejatimu AYO BACA: 5 Penyebab Kamu Masih Jomlo Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain: Beragama Islam dan merdeka Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain: Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya. Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. AYO BACA: Ini Hukum Mimpi Basah di Siang Hari saat Berpuasa AYO BACA: Tidur Lama Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? AYO BACA: 8 Manfaat Kurma untuk Kesehatan Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat. Berikut merupakan doa lengkap membayar zakat Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala "Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala." Niat Zakat Fitrah untuk Istri Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala." Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala." Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala." Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon lillaahi ta'aala. "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala." Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala. "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/05/16/89531/doa-dan-cara-membayar-zakat-fitrah

Penulis: Suara.com
Editor : M. Naufal Hafizh
Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/05/16/89531/doa-dan-cara-membayar-zakat-fitrah

Penulis: Suara.com
Editor : M. Naufal Hafizh
Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah Sabtu, 16 Mei 2020 [Ilustrasi] Amil zakat menerima titipan zakat dari muzaki (orang yang wajib membayar zakat) di counter zakat Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (31/5/2019). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/05/16/89531/doa-dan-cara-membayar-zakat-fitrah

Penulis: Suara.com
Editor : M. Naufal Hafizh
Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah Sabtu, 16 Mei 2020 [Ilustrasi] Amil zakat menerima titipan zakat dari muzaki (orang yang wajib membayar zakat) di counter zakat Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (31/5/2019). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/05/16/89531/doa-dan-cara-membayar-zakat-fitrah

Penulis: Suara.com
Editor : M. Naufal Hafizh
Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah Sabtu, 16 Mei 2020 [Ilustrasi] Amil zakat menerima titipan zakat dari muzaki (orang yang wajib membayar zakat) di counter zakat Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (31/5/2019). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/05/16/89531/doa-dan-cara-membayar-zakat-fitrah

Penulis: Suara.com
Editor : M. Naufal Hafizh
Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah Sabtu, 16 Mei 2020 [Ilustrasi] Amil zakat menerima titipan zakat dari muzaki (orang yang wajib membayar zakat) di counter zakat Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (31/5/2019). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/05/16/89531/doa-dan-cara-membayar-zakat-fitrah

Penulis: Suara.com
Editor : M. Naufal Hafizh

Minggu, 17 Mei 2020

Senin,18 Mei 2020 - kelas 7 & 8

Assalamualaikum wr wb
anak-anak muridku sekalian
dibulan suci Ramadhan ini marilah kita perbanyak amalan kita 
karena dibulan yang suci ini sungguh sangat banyak pahala yang
allah siapkan untuk kita. baiklah langsung saja.

saya  selaku guru bahasa Lampung akan mengisi materi  sanlat 
Ramdhan tentang "zakat".
simak ya, nanti akan saya beri pertanyaan dan dijawab dikolom 
komentar sertakan nama lengkap, kelasnya dan jawaban ingat 
jawab dikolom komentar terimakasih.


Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Faedah agama 

     1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu     dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat 

2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. 

3.Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi S.A.W. juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. 

4.Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak.

1.Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. 

2.Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. 

3.Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. 

4.Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. 

5.Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah kesosialan

1.Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. 

2.Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. 

3.Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. 

4.Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah. 

5.Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat 

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

1.Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin. 

2.Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah. 

3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk 

4.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. 

5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan 

6.Untuk pengembangan potensi ummat 

7.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam 

8.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


Pertanyaannya :

 1. Apa yang dimaksud dengan khuluqiyah?

 2. Apa yang dimaksud dengan mujahidin fi sabilillah?

3.Apa yang dimaksud dengan  taqarrub ?

4. sebutkan 2 contoh faedah akhlak?

5. sebutkan 2 contoh hikmah zakat?




baca petunjuk dibawah ini:


*Jawab menurut tanggapanmu sendiri dikolom komentar jangan lupa sertakan nama lengkap dan kelas terlebih dahulu baru jawabannya ya.. ingat jangan kirim ke nomor whatsapp saya.
tulis dikolom komentar dengan format lengkap seperti diatas
batas mengisi jawaban pada pukul 15.15

*foto bisa dimasukan dikolom komentar atau kirim ke Whatsapp saya 08982297301

*ingat sebelum menjawab dikolom komentar pastikan kalian sudah menulis nama lengkap dan kelas diatasnya serta foto kalian sedang mengerjakan tugas.

terimakasih.

---------------------------------------------------------------------------------

- semoga covid segera berlalu

- banyak-banyak berdoa

- semoga amalan kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah    swt

aamiin..

Minggu, 10 Mei 2020

Selasa, 12 mei 2020- kelas 7 dan 8

Assalamualaikum wr wb

anak-anak muridku sekalian

dibulan suci Ramadhan ini marilah kita perbanyak amalan kita 

karena dibulan yang suci ini sungguh sangat banyak pahala yang

allah siapkan untuk kita. baiklah langsung saja.


saya  selaku guru bahasa Lampung akan mengisi materi  sanlat 

Ramdhan tentang "zakat".

simak ya, nanti akan saya beri pertanyaan dan dijawab dikolom 

komentar sertakan nama lengkap, kelasnya dan jawaban ingat 

jawab dikolom komentar terimakasih.


Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Faedah agama 

     1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu     dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat 

2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. 

3.Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi S.A.W. juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. 

4.Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak.

1.Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. 

2.Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. 

3.Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. 

4.Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. 

5.Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah kesosialan

1.Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. 

2.Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. 

3.Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. 

4.Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah. 

5.Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat 

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

1.Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin. 

2.Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah. 

3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk 

4.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. 

5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan 

6.Untuk pengembangan potensi ummat 

7.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam 

8.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


Pertanyaannya :

 1. Apa yang dimaksud dengan khuluqiyah?

 2. Apa yang dimaksud dengan mujahidin fi sabilillah?

3.Apa yang dimaksud dengan  taqarrub ?

4. sebutkan 2 contoh faedah akhlak?

5. sebutkan 2 contoh hikmah zakat?




baca petunjuk dibawah ini:


*Jawab menurut tanggapanmu sendiri dikolom komentar jangan lupa sertakan nama lengkap dan kelas terlebih dahulu baru jawabannya ya.. ingat jangan kirim ke nomor whatsapp saya.
tulis dikolom komentar dengan format lengkap seperti diatas
batas mengisi jawaban pada pukul 15.15

*foto bisa dimasukan dikolom komentar atau kirim ke Whatsapp saya 08982297301

*ingat sebelum menjawab dikolom komentar pastikan kalian sudah menulis nama lengkap dan kelas diatasnya serta foto kalian sedang mengerjakan tugas.

terimakasih.

---------------------------------------------------------------------------------

- semoga covid segera berlalu

- banyak-banyak berdoa

- semoga amalan kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah    swt

aamiin..

Senin, 11 Mei 2020 - kelas 7 & 8

Assalamualaikum wr wb

anak-anak muridku sekalian

dibulan suci Ramadhan ini marilah kita perbanyak amalan kita 

karena dibulan yang suci ini sungguh sangat banyak pahala yang

allah siapkan untuk kita. baiklah langsung saja.


saya  selaku guru bahasa Lampung akan mengisi materi  sanlat 

Ramdhan tentang "zakat".

simak ya, nanti akan saya beri pertanyaan dan dijawab dikolom 

komentar sertakan nama lengkap, kelasnya dan jawaban ingat 

jawab dikolom komentar terimakasih.


Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat

Penerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.[18]
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[19] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.[18]
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[20] Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.[21]
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[22]
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[23]
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[24]
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.


Pertanyaanya:

1. Apa pengertian dari zakat maal?

2. Apa pengertian dari zakat Fitrah?

3. Siapakah yang berhak mendapatkan zakat?

4.  Siapakah yang haram menerima zakat?

5. Apa yang dimaksud dengan Gharimin?


baca petunjuk dibawah ini:


*Jawab menurut tanggapanmu sendiri dikolom komentar jangan lupa sertakan nama lengkap dan kelas terlebih dahulu baru jawabannya ya.. ingat jangan kirim ke nomor whatsapp saya.
tulis dikolom komentar dengan format lengkap seperti diatas
batas mengisi jawaban pada pukul 15.15

*foto bisa dimasukan dikolom komentar atau kirim ke Whatsapp saya 08982297301

*ingat sebelum menjawab dikolom komentar pastikan kalian sudah menulis nama lengkap dan kelas diatasnya serta foto kalian sedang mengerjakan tugas.

terimakasih.

---------------------------------------------------------------------------------

- semoga covid segera berlalu

- banyak-banyak berdoa

- semoga amalan kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah    swt

aamiin..

Senin, 04 Mei 2020

Selasa,05 Mei 2020- kelas 7 dan 8

Assalamualaikum wr wb

anak-anak muridku sekalian

dibulan suci Ramadhan ini marilah kita perbanyak amalan kita 

karena dibulan yang suci ini sungguh sangat banyak pahala yang

allah siapkan untuk kita. baiklah langsung saja.


saya  selaku guru bahasa Lampung akan mengisi materi  sanlat 

Ramdhan tentang "zakat".

simak ya, nanti akan saya beri pertanyaan dan dijawab dikolom 

komentar sertakan nama lengkap, kelasnya dan jawaban ingat 

jawab dikolom komentar terimakasih.


Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.


Definisi

Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),[1] dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).[2] Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).[3] Kalau ia bermakna "pembersihan", apakah ia secara kasat mata (hissiyyah) atau secara makna, bisa dilihat pada QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran. Dari zakā terbentuk kata tazkiyah (تزكية), atau menyebut kata-kata pujian bagi diri. Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu.[4] Inilah yang masuk ke dalam definisi awal zakat yang artinya adalah "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dengan makna kebahasaan di atas, yakni "tumbuh" dan "suci", menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani, sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta dan pahala, terlebih juga, zakat itu berkaut pula dengan perdagangan dan pertanian.[1]
Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin,[5] ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.[6] Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diparingi keberkatan dari Allah.[2] Tak jauh dengan ketentuan di atas, ia dikecualikan dari bani Hasyim dan bani Muthalib, dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka.[7] Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahwasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[8]

Dalil-dalil berzakat

Al Qur'an

Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.[9]
Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:





Hadits

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:

[10]
[11]

Sejarah zakat

Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang zakat fitrah, riqayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum zakat mal, yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah puasa.[12] Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[13] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[14]
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[15] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.


Pertanyaanya:

1. Apa pengertian dari zakat?

2. sebutkan 1 saja dalil mengenai zakat ?

3. Dalam uud no berapa zakat diberlakukan?

4.  Apakah dalam zakat itu ada peraturannya?







baca petunjuk dibawah ini:


*Jawab menurut tanggapanmu sendiri dikolom komentar jangan lupa sertakan nama lengkap dan kelas terlebih dahulu baru jawabannya ya.. ingat jangan kirim ke nomor whatsapp saya.
tulis dikolom komentar dengan format lengkap seperti diatas
batas mengisi jawaban pada pukul 15.15

*foto bisa dimasukan dikolom komentar atau kirim ke Whatsapp saya 08982297301

*ingat sebelum menjawab dikolom komentar pastikan kalian sudah menulis nama lengkap dan kelas diatasnya serta foto kalian sedang mengerjakan tugas.

terimakasih.

---------------------------------------------------------------------------------

- semoga covid segera berlalu

- banyak-banyak berdoa

- semoga amalan kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah    swt

aamiin..

Minggu, 03 Mei 2020

Senin, 04 April 2020 - kelas 7 & 8

Assalamualaikum wr wb

anak-anak muridku sekalian

dibulan suci Ramadhan ini marilah kita perbanyak amalan kita 

karena dibulan yang suci ini sungguh sangat banyak pahala yang

allah siapkan untuk kita. baiklah langsung saja.


saya  selaku guru bahasa Lampung akan mengisi materi  sanlat 

Ramdhan tentang "zakat".

simak ya, nanti akan saya beri pertanyaan dan dijawab dikolom 

komentar sertakan nama lengkap, kelasnya dan jawaban ingat 

jawab dikolom komentar terimakasih.


Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.


Definisi

Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),[1] dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).[2] Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).[3] Kalau ia bermakna "pembersihan", apakah ia secara kasat mata (hissiyyah) atau secara makna, bisa dilihat pada QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran. Dari zakā terbentuk kata tazkiyah (تزكية), atau menyebut kata-kata pujian bagi diri. Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu.[4] Inilah yang masuk ke dalam definisi awal zakat yang artinya adalah "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dengan makna kebahasaan di atas, yakni "tumbuh" dan "suci", menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani, sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta dan pahala, terlebih juga, zakat itu berkaut pula dengan perdagangan dan pertanian.[1]
Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin,[5] ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.[6] Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diparingi keberkatan dari Allah.[2] Tak jauh dengan ketentuan di atas, ia dikecualikan dari bani Hasyim dan bani Muthalib, dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka.[7] Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahwasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[8]

Dalil-dalil berzakat

Al Qur'an

Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.[9]
Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:





Hadits

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:

[10]
[11]

Sejarah zakat

Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang zakat fitrah, riqayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum zakat mal, yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah puasa.[12] Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[13] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[14]
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[15] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.


Pertanyaanya:

1. Apa pengertian dari zakat?

2. sebutkan 1 saja dalil mengenai zakat ?

3. Dalam uud no berapa zakat diberlakukan?

4.  Apakah dalam zakat itu ada peraturannya?







baca petunjuk dibawah ini:


*Jawab menurut tanggapanmu sendiri dikolom komentar jangan lupa sertakan nama lengkap dan kelas terlebih dahulu baru jawabannya ya.. ingat jangan kirim ke nomor whatsapp saya.
tulis dikolom komentar dengan format lengkap seperti diatas
batas mengisi jawaban pada pukul 15.15

*foto bisa dimasukan dikolom komentar atau kirim ke Whatsapp saya 08982297301

*ingat sebelum menjawab dikolom komentar pastikan kalian sudah menulis nama lengkap dan kelas diatasnya serta foto kalian sedang mengerjakan tugas.

terimakasih.

---------------------------------------------------------------------------------

- semoga covid segera berlalu

- banyak-banyak berdoa

- semoga amalan kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah    swt

aamiin..
  



Selasa, 08 Juni 2021 - Kelas 7 & 8

  ASSALAMUALAIKUM Wr Wb   Mata Pelajaran : Bahasa Lampung   Nama saya Enny Afni   hari ini Selasa 08 Mei 2021 Selamat pagi an...